Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pT perkebunan Nusantara VIII yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 TdT 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III.
(1) (21