Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 90 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku maka: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya; b. Ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; c. Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung; d. Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara; e. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA; f. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2011 tanggal 3 Januari 2011; g. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 008/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PER/SET.MK/2011 tanggal 3 Januari 2011; h. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 018/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Penyusunan Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013; i. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 099.1/KEP/SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Penanganan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2011 tanggal 3 Januari 2011; j. Tunjangan/honorarium/biaya administrasi penyelesaian perkara/ insentif lain bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sebagai berikut:
Your Correction