Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4294), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.