Correct Article 2
PP Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta rupiah) atau setara dengan USD858,000.00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Your Correction
