Correct Article 1
PP Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada Badan Keuangan International (International Finance Corporation).
Your Correction
