Correct Article 10
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Current Text
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka
depkumham.go.id
pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
(3) Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian terhadap usulan Inisiatif Baru, sepanjang:
a. sesuai dengan RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
b. pencapaian sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga;
dan
c. tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
(4) Menteri Keuangan mengoordinasikan penelaahan RKA- K/L dalam rangka penetapan Pagu RKA-K/L yang bersifat final.
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terintegrasi, yang meliputi:
a. kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan
b. konsistensi sasaran Kinerja Kementerian/Lembaga dengan RKP.
(6) Penelaahan RKA-K/L diselesaikan paling lambat akhir bulan Juli.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
