Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-K/L, MENETAPKAN Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran Pagu Indikatif, Renja-K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi Kinerja Kementerian/Lembaga. (2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dirinci paling sedikit menurut: a. unit organisasi; dan b. program. (3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap Kementerian/Lembaga paling lambat akhir bulan Juni. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan: a. Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5); c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan d. standar biaya. (5) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk menampung usulan Inisiatif Baru.
Your Correction