Correct Article 17
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Current Text
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara dengan berpedoman pada:
a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. prioritas anggaran;
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan APBN;
d. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
e. evaluasi Kinerja penggunaan dana Bendahara Umum Negara.
(2) Berdasarkan pagu dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran-Bendahara Umum Negara menyusun RDP-Bendahara Umum Negara.
(3) Penyusunan RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
depkumham.go.id
Your Correction
