Correct Article 13
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Current Text
(1) PRESIDEN MENETAPKAN alokasi anggaran Kementerian/ Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2) Alokasi anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Alokasi anggaran Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut:
a. kebutuhan Pemerintah Pusat; dan
b. transfer kepada daerah
(4) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN paling lambat tanggal 30 November.
depkumham.go.id
(5) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG tentang APBN.
Your Correction
