Correct Article 5
PP Nomor 90 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PKA K/L)
Current Text
(1) Penyusunan RKA-K/L harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:
a. klasifikasi organisasi
b. klasifikasi fungsi
c. klasifikasi jenis belanja
(3) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi Kinerja.
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
(5) Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
Pasa1 6
(1) RKA-K/L disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
depkumham.go.id
a. informasi Kinerja; dan
b. rincian anggaran.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit:
a. program;
b. kegiatan; dan
c. sasaran Kinerja.
(4) Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun menurut:
a. unit organisasi;
b. fungsi;
c. program;
d. kegiatan;
e. jenis belanja;
f. kelompok biaya; dan
g. sumber pendanaan.
(5) Ketentuan mengenai format dan tatacara pengisian RKA- K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
