Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/ atau pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi beban dan tanggungjawab Badan Usaha yang bersangkutan. Pasa724 (1) Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor I Tahun 2OO6 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor I Tahun 2O06 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha ddam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. t2t kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. (3) Dalam hal kewajiban Badan Usaha belum diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Badan Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh Badan Pengatur. b. Badan Pengatur mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha. c. Pengurusan piutang Badan Usaha wajib diserahkan oleh Badan Pengatur kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. Pasal 25. . . -t7- (1) Kewajiban Peraturan
Your Correction