Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo terutang, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha. (3) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction