Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pengatur sesuai dengan dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP. (21 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. .rnggaran biaya operasional; dan/ atau b. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur. (3) Penggunaan dana PNBP dapat ditujukan untuk unit kerja lain di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka mendukung penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. (4) Usulan penggunaan sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP. BABVII ... FR,ESIDEN -t4-
Your Correction