Correct Article 16
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Kepala Badan Pengatur dapat meminta badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
l2l Pemeriksaan kepada Badan Usaha dalam rangka pemenuhan kewajiban Iuran dan/atau kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala Badan Pengatur menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil paling lambat lO (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) Berdasarkan . . .
(4) Berdasarkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP kbih Bayar, atau Surat Ketetapan PNBP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha dapat mengajukan permohonan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Your Correction
