Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Iuran, Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran. (2t atas kelebihan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah Iuran berikutnya. (3) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran Iuran sebasaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan secara langsung melalui bukuan. (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat l2l, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Your Correction