Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan: a. surat tagihan; atau b. suratpemberitahuan, Badan Usaha dapat atau pengembalian PNBP. pengajuan keringanan atau pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 15. . . (2t
Your Correction