Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) wajib men3rusun dan menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran kepada Badan Pengatur. l2l Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat volume, harga jual atau tarif nilai penjualan sesuai dengan transaksi (inuoie) penjualan yang ditagthkan kePada Iuran terutang. realisasi Iuran, dan (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan paling lambat tanggaJ25 (dua puluh lima) bulan berikutnya. 14) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (5) Penyampaian laporan dan verifrkasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan melalui sistem informasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan verilikasi pembayaran Iuran diatur dengan Peraturan Badan Pengatur. Pasal 13. . . - tl-
Your Correction