Correct Article 10
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Kewajiban Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l3l dan ayat (4) dikecualikan untuk jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, Gas Bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, dan Gas Bumi untuk bahan bakar gas (transportasi).
Pasal11...
- lo- Pasal 1l (l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas luran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
l2l Ketentuan mengenai besaran, p€rsyaratan, dan tata cara pengenaEm tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengatur.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
