Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o lnol koma dua lima persen) dari harga jual Gas Bumi. a (2) Jumlah. . . (21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet), satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi lainnya yang setara sesuai transaksi. (3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction