Correct Article 5
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo (nol koma dua lima persen).
(21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha pemegang izin; dan
b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
