Correct Article 3
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual.
(2) Iuran . . .
l2l Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. avgas lauiation gasoline);
b. avnlr laviationturbinel;
c. bensin (gasolinel;
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (lcerosenel;
f. mediumdistillatefuel; dan C. minyak bakar lf,uel oit1, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan PNBP.
Your Correction
