Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
b. usaha . . .
b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum (ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP.
Your Correction
