Article 1
Pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran [I, Lampiran II[, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.