Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi:
a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
a. konsultansi konstruksi;
b. pekerjaan konstruksi; dan
c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
(7) Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam
model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
