Correct Article 4
PP Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Current Text
(1) Tempat pemasukan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jenis, volume, dan waktu pemasukan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(3) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai sanitary and phytosanitary measures.
Your Correction
