Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan: a. tempat pemasukan; b. jenis; c. volume; d. waktu pemasukan; dan e. standar mutu.
Your Correction