Correct Article 20
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
