Correct Article 17
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
(1) Data yang terdapat di dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban dapat diperoleh berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan
c. data yang dimohonkan.
(3) Alasan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.
(4) Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat mengabulkan atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak harus disertai dengan alasan penolakan permohonan.
Your Correction
