Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Register perkara Anak pada LPKS memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. tanggal masuk LPKS; d. tanggal keluar LPKS; e. masa rehabilitasi; f. masa penempatan sementara/titipan; g. tanggal penahanan; h. nomor dan tanggal penetapan; i. isi penetapan; j. instansi/identitas petugas pelaksana penetapan; k. nomor perkara; l. nomor laporan polisi; m. Identitas Anak; n. identitas orang tua/wali; o. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial; p. identitas pembimbing kemasyarakatan; q. uraian tindak pidana; r. rekomendasi laporan sosial; s. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan; t. berita acara serah terima Anak; u. hasil Diversi; v. penetapan Diversi; w. tuntutan; x. putusan pengadilan; dan y. keterangan. (2) Register perkara Anak Korban pada LPKS memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. tanggal masuk LPKS; d. tanggal keluar LPKS; e. masa rehabilitasi; f. nomor laporan polisi; g. Identitas Anak Korban; h. identitas orang tua/wali Anak Korban; i. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial; j. uraian tindak pidana; k. rekomendasi laporan sosial; l. berita acara serah terima Anak Korban; m. hasil Diversi; n. penetapan Diversi; dan o. keterangan.
Your Correction