Correct Article 12
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
(1) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan dan pembimbingan awal paling sedikit memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal permintaan penelitian kemasyarakatan;
d. nomor laporan polisi;
e. tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
f. identitas lengkap tersangka;
g. barang bukti;
h. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
i. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
j. tahapan pemeriksaan;
k. hasil Diversi;
l. lembaga rujukan;
m. identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta panitera pengganti;
n. tuntutan penuntut umum;
o. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
dan
p. keterangan.
(2) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. Identitas Anak;
d. identitas orang tua;
e. perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan;
f. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
g. nomor dan tanggal keputusan;
h. tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan;
i. tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan;
j. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
k. keterangan.
Your Correction
