Correct Article 10
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat kasasi memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat kasasi;
d. Identitas Anak;
e. nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat pertama;
f. nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat banding;
g. pemohon kasasi;
h. tanggal permohonan, pemberitahuan permohonan, penerimaan memori, penyerahan memori, penerimaan kontra memori, dan penyerahan kontra memori;
i. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
j. tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung;
k. tanggal dan amar putusan kasasi;
l. tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
m. keterangan.
Your Correction
