Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga peradilan tingkat pertama terdiri atas: a. register perkara Anak; dan b. register perkara Anak Korban. (2) Register perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor perkara pada tingkat pertama; d. jenis perkara; e. Identitas Anak; f. identitas advokat; g. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; h. tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum; i. isi singkat dakwaan dan pasal yang didakwakan; j. tanggal/jenis penahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan; k. tanggal penetapan penunjukan hakim; l. identitas hakim dan panitera pengganti; m. proses Diversi; n. tanggal penetapan sidang; o. tanggal dan isi tuntutan pidana; p. tanggal dan amar putusan; q. tanggal penyampaian petikan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; r. tanggal pengiriman salinan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; s. upaya hukum; dan t. keterangan. (3) Register perkara Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor perkara pada tingkat pertama; d. jenis perkara; e. jenis acara pemeriksaan; f. Identitas Anak korban; g. identitas terdakwa; h. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial; i. rekomendasi laporan sosial; j. tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum; k. isi singkat dakwaan dan pasal yang didakwakan terhadap pelaku; l. tanggal penetapan penunjukan hakim; m. identitas hakim dan panitera pengganti; n. proses Diversi; o. tanggal penetapan sidang; p. tanggal dan isi tuntutan pidana; q. tanggal dan amar putusan; r. upaya hukum; dan s. keterangan.
Your Correction