Correct Article 8
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga peradilan tingkat pertama terdiri atas:
a. register perkara Anak; dan
b. register perkara Anak Korban.
(2) Register perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat pertama;
d. jenis perkara;
e. Identitas Anak;
f. identitas advokat;
g. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
h. tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
i. isi singkat dakwaan dan pasal yang didakwakan;
j. tanggal/jenis penahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
k. tanggal penetapan penunjukan hakim;
l. identitas hakim dan panitera pengganti;
m. proses Diversi;
n. tanggal penetapan sidang;
o. tanggal dan isi tuntutan pidana;
p. tanggal dan amar putusan;
q. tanggal penyampaian petikan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
r. tanggal pengiriman salinan putusan kepada Anak atau advokat, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas;
s. upaya hukum; dan
t. keterangan.
(3) Register perkara Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat pertama;
d. jenis perkara;
e. jenis acara pemeriksaan;
f. Identitas Anak korban;
g. identitas terdakwa;
h. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial;
i. rekomendasi laporan sosial;
j. tanggal penerimaan berkas dari penuntut umum;
k. isi singkat dakwaan dan pasal yang didakwakan terhadap pelaku;
l. tanggal penetapan penunjukan hakim;
m. identitas hakim dan panitera pengganti;
n. proses Diversi;
o. tanggal penetapan sidang;
p. tanggal dan isi tuntutan pidana;
q. tanggal dan amar putusan;
r. upaya hukum; dan
s. keterangan.
Your Correction
