Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penuntutan terdiri atas: a. register perkara Anak pada tahap pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi, dan Diversi; dan b. register perkara Anak Korban. (2) Register perkara Anak tahap pra penuntutan memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta tanggal terima; d. Identitas Anak dan pasal yang disangkakan; e. kasus posisi; f. nomor tanggal dan nama penuntut umum yang mengikuti perkembangan penyidikan; g. nomor dan tanggal penahanan dan perpanjangan penahanan; h. jenis dan jumlah barang bukti; i. tanggal penerimaan dan penelitian Anak; j. nomor dan tanggal pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap; k. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; l. nomor dan tanggal hasil penyidikan untuk dilengkapi; m. nomor dan tanggal hasil penyidikan sudah lengkap; dan n. keterangan. (3) Register perkara Anak tahap penuntutan memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor, tanggal surat penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum; d. tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti; e. nomor dan tanggal surat pelimpahan perkara; f. nomor dan tanggal surat tuntutan; g. amar tuntutan; dan h. keterangan. (4) Register perkara Anak tahap upaya hukum dan eksekusi memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum; d. nomor dan tanggal putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung; e. amar putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung; f. nomor dan tanggal eksekusi Anak dan barang bukti; g. nomor dan tanggal eksekusi biaya perkara; dan h. keterangan. (5) Register perkara Anak tahap Diversi memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor, tanggal surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara, dan nama jaksa penuntut umum; d. Identitas Anak dan pasal tindak pidana; e. kasus posisi; f. tanggal penerimaan dan penelitian Anak; g. jenis dan jumlah barang bukti; h. tanggal, hasil kesepakatan, dan jangka waktu pelaksanaan Diversi; i. tanggal dan isi laporan pengawasan; j. nomor dan tanggal penetapan hakim; dan k. nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan atau surat ketetapan penghentian penuntutan. (6) Register perkara Anak Korban memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. Identitas Anak Korban dan pasal tindak pidana; d. identitas tersangka/terdakwa/Anak; e. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat penunjukan penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, dan nama penuntut umum; f. tanggal penerimaan berkas perkara hasil penyidikan; g. identitas pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial; h. tanggal penerimaan dan penelitian Anak dan barang bukti; i. kondisi fisik/psikis korban berdasarkan visum et repertum/surat keterangan psikiatrikum; j. rekomendasi laporan sosial; k. identitas lembaga rujukan; l. jenis dan jangka waktu program rehabilitasi/ reintegrasi; m. nomor, tanggal, dan amar tuntutan; n. nomor, tanggal, dan amar putusan; o. tanggal dan jenis upaya hukum; dan p. keterangan.
Your Correction