Correct Article 6
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
Register Perkara Anak dan Anak Korban pada lembaga yang melakukan penyidikan memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor dan tanggal laporan polisi;
d. tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
e. identitas korban;
f. identitas tersangka;
g. identitas saksi;
h. identitas orang tua/wali;
i. tempat kejadian perkara;
j. modus operandi;
k. surat perintah penyidikan;
l. surat perintah penangkapan;
m. hubungan korban dengan pelaku;
n. uraian singkat kejadian;
o. identitas advokat atau pemberi bantuan hukum;
p. barang bukti;
q. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
r. rekomendasi laporan sosial;
s. hasil Diversi; dan
t. keterangan.
Your Correction
