Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia. (2) Petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindungi kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Your Correction