Correct Article 4
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
(1) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menginput data perkara Anak dan Anak Korban pada sistem informasi Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban pada masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak.
(3) Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat pada buku register.
Your Correction
