Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Current Text
(1) Setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak.
(2) Lembaga yang menangani perkara Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga yang melakukan penyidikan;
b. lembaga yang melakukan penuntutan;
c. lembaga peradilan;
d. Bapas;
e. LPKA;
f. LPAS; dan
g. LPKS.
Your Correction
