Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga:
a. kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain;
b. hasil penjualan produk makanan dan minuman;
c. Jasa layanan penyajian makanan dan minuman.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula:
Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi).
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
