Correct Article 20
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib melakukan pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
Your Correction
