Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib melakukan pelaporan kepada pemberi izin selama pelaksanaan pengumpulan DG. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan.
Your Correction