Correct Article 17
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemohon harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pemberi izin.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. daftar personil pelaksana pengumpulan DG;
f. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG;
dan
g. keterangan atau spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam kegiatan pengumpulan DG.
Your Correction
