Correct Article 26
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus mempertimbangkan paling sedikit aspek:
a. alih teknologi;
b. peningkatan sumber daya manusia; dan
c. keamanan.
Your Correction
