Correct Article 3
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG;
c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG.
Your Correction
