Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengumpulan DG; b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG; d. penyebarluasan DG dan IG; dan e. penggunaan IG.
Your Correction