Correct Article 1
PP Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8. Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan secara berkala dalam periode waktu tertentu.
9. Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang tidak tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
11. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
12. Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk memajukan pembangunan, pengembangan, dan/atau penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
13. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
14. Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya.
15. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
16. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
17. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
18. Peta Rupabumi INDONESIA adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
19. Peta Lingkungan Pantai INDONESIA adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
20. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
21. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
22. Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
23. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
24. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan dalam MENETAPKAN suatu keputusan terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
27. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
29. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
30. Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
31. Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
32. Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
34. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
35. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
Your Correction
