Correct Article 28
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
