Correct Article 25
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Current Text
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
