Correct Article 5
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Current Text
(1) Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sekaligus memberikan kewenangan kepada Direksi untuk MENETAPKAN tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana dan prasarana milik Perusahaan dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Berdasarkan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Direksi berwenang MENETAPKAN tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan persetujuan Menteri Teknis.
Your Correction
