Correct Article 4
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan dalam wilayah kerja dimaksud, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
