Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan: a. pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan; b. pelayanan jasa bongkar muat; dan c. pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan. (2) Kegiatan yang dilanjutkan penugasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah kerja: a. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, di Jakarta; b. Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, di Sumatera Utara; c. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, di Jawa Tengah; d. Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, di Jawa Timur; e. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, di Kalimantan Barat; dan f. Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, di Jawa Timur. (3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Teknis dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pelayanan jasa di Pelabuhan Perikanan pada wilayah kerja lain.
Your Correction