Correct Article 2
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Current Text
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dan diatur kembali dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA, berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
