Correct Article 15
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
